Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaPROVINSI BALI
Nomor5
Tahun2006
TentangTATA CARA TUNTUTAN GANTI KERUGIAN DAERAH
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat4800
Jumlah diDownload