Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaPROVINSI BALI
Nomor2
Tahun2011
TentangRETRIBUSI JASA UMUM
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat1376
Jumlah diDownload