Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2004 Tentang Retribusi Tera/tera Ulang dan Kalibrasi Alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaPROVINSI BALI
Nomor2
Tahun2009
TentangPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI BALI NOMOR 6 TAHUN 2004 TENTANG RETRIBUSI TERA/TERA ULANG DAN KALIBRASI ALAT-ALAT UKUR, TAKAR, TIMBANG DAN PERLENGKAPANNYA
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat7592
Jumlah diDownload