Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2001 Tentang Retribusi Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan dengan Kendaraan Bermotor Umum

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaPROVINSI BALI
Nomor10
Tahun2001
TentangRETRIBUSI PENYELENGGARAAN ANGKUTAN ORANG DI JALAN DENGAN KENDARAAN BERMOTOR UMUM
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat8586
Jumlah diDownload