Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2001 Tentang Retribusi Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan dengan Kendaraan Bermotor Umum

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaPROVINSI BALI
Nomor10
Tahun2001
TentangRETRIBUSI PENYELENGGARAAN ANGKUTAN ORANG DI JALAN DENGAN KENDARAAN BERMOTOR UMUM
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan