Peraturan Daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 9 Tahun 2003 Tentang Retribusi Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Koperasi

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKOTA TEBING TINGGI
Nomor7
Tahun2017
TentangPencabutan Peraturan Daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 9 Tahun 2003 tentang Retribusi Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Koperasi
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal29 Desember 2017
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat8475
Jumlah diDownload134
Tahun Pengundangan
Nomor Pengundangan7
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan29 Desember 2017
Pejabat Pengundangan