Peraturan Daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2005 Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dprd Kota Tebing Tinggi

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKOTA TEBING TINGGI
Nomor2
Tahun2007
TentangPerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Tebing Tinggi
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal03 Juli 2007
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat4986
Jumlah diDownload107
Tahun Pengundangan
Nomor Pengundangan22
Nomor Tambahan1
Tanggal Pengundangan03 Juli 2007
Pejabat Pengundangan