Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Perubahan Atas 12 (dua Belas) Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya yang Mengatur Ketentuan Pidana Kurungan Lebih dari 3 (tiga) Bulan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKOTA TASIKMALAYA
Nomor5
Tahun2008
TentangPERUBAHAN ATAS 12 (DUA BELAS) PERATURAN DAERAH KOTA TASIKMALAYA YANG MENGATUR KETENTUAN PIDANA KURUNGAN LEBIH DARI 3 (TIGA) BULAN
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat7488
Jumlah diDownload6