Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Pemberian Biaya Pemungutan Pajak Daerah Kepada Petugas Pemungut Pajak Daerah.

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKOTA TARAKAN
Nomor1
Tahun2009
TentangPEMBERIAN BIAYA PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH KEPADA PETUGAS PEMUNGUT PAJAK DAERAH.
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat4299
Jumlah diDownload6
Tahun Pengundangan2009
Nomor Pengundangan1
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 Januari 1970
Pejabat Pengundangan