Peraturan Daerah Kota Tanjung Pinang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Tanjungpinang Pada Pt. Bank Riau Kepri, Pt. riau Air Lines, Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bestari, dan Pt. Tanjungpinang Makmur Bersama

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKOTA TANJUNG PINANG
Nomor7
Tahun2011
TentangPENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KOTA TANJUNGPINANG PADA PT. BANK RIAU KEPRI, PT.
RIAU AIR LINES, PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT BESTARI,
DAN PT. TANJUNGPINANG MAKMUR BERSAMA
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal20 Oktober 2011
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat4474
Jumlah diDownload107
Tahun Pengundangan
Nomor Pengundangan7
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan20 Oktober 2011
Pejabat Pengundangan