Peraturan Daerah Kota Tanjung Pinang Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah.

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKOTA TANJUNG PINANG
Nomor5
Tahun2007
TentangSUMBANGAN PIHAK KETIGA KEPADA DAERAH.
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat8380
Jumlah diDownload