Peraturan Daerah Kota Tanjung Pinang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2005 Tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKOTA TANJUNG PINANG
Nomor2
Tahun2008
TentangPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 5 TAHUN 2005 TENTANG PENYELENGGARAAN PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL.
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat8978
Jumlah diDownload