Peraturan Daerah Kota Tanjung Pinang Nomor 11 Tahun 2005 Tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Pihak Ketiga.

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKOTA TANJUNG PINANG
Nomor11
Tahun2005
TentangPENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PIHAK KETIGA.
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat1171
Jumlah diDownload