Peraturan Daerah Kota Tanjung Pinang Nomor 10 Tahun 2005 Tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bestari.

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKOTA TANJUNG PINANG
Nomor10
Tahun2005
TentangPERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT BESTARI.
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat3288
Jumlah diDownload