Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Perubahan Aggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Aggaran 2015

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKOTA SURAKARTA
Nomor7
Tahun2015
TentangPerubahan Aggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Aggaran 2015
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal21 Agustus 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat1256
Jumlah diDownload131
Tahun Pengundangan
Nomor Pengundangan7
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan21 Agustus 2015
Pejabat Pengundangan