Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Surakarta pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Surakarta untuk Pengembangan Air Minum dalam Kemasan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKOTA SURAKARTA
Nomor3
Tahun2020
TentangPENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KOTA SURAKARTA
PADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM KOTA SURAKARTA
UNTUK PENGEMBANGAN AIR MINUM DALAM KEMASAN
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal12 Agustus 2020
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat7970
Jumlah diDownload159
Tahun Pengundangan
Nomor Pengundangan3
Nomor Tambahan105
Tanggal Pengundangan12 Agustus 2020
Pejabat Pengundangan