Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2004 Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKOTA SURABAYA
Nomor4
Tahun2007
TentangPERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KOTA SURABAYA NOMOR 8 TAHUN 2004 TENTANG KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH.
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat8132
Jumlah diDownload
Tahun Pengundangan2007
Nomor Pengundangan4
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 Januari 1970
Pejabat Pengundangan