Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pajak Reklame.

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKOTA SUNGAI PENUH
Nomor8
Tahun2010
TentangPAJAK REKLAME.
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat4707
Jumlah diDownload6