Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKOTA SUNGAI PENUH
Nomor7
Tahun2010
TentangPAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN.
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat7154
Jumlah diDownload