Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Pajak Restoran.

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKOTA SUNGAI PENUH
Nomor10
Tahun2010
TentangPAJAK RESTORAN.
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat3625
Jumlah diDownload