Peraturan Daerah Kota Subulussalam Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKOTA SUBULUSSALAM
Nomor9
Tahun2010
TentangPAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN.
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat7219
Jumlah diDownload4