Peraturan Daerah Kota Subulussalam Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pajak Penerangan Jalan.

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKOTA SUBULUSSALAM
Nomor8
Tahun2010
TentangPAJAK PENERANGAN JALAN.
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat5865
Jumlah diDownload6