Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 9 Tahun 2003 Tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (lpmk), Rukun Tetangga (rt) dan Rukun Warga (rw)

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKOTA SEMARANG
Nomor9
Tahun2003
TentangPEDOMAN PEMBENTUKAN LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT KELURAHAN (LPMK), RUKUN TETANGGA (RT) DAN RUKUN WARGA (RW)
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat7912
Jumlah diDownload6