Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2003 Tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKOTA SEMARANG
Nomor2
Tahun2003
TentangRETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAH RAGA
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan