Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Sawahlunto ke dalam Modal Saham Perseroan Terbatas Wahana Wisata Sawahlunto.

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKOTA SAWAHLUNTO
Nomor8
Tahun2009
TentangPENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KOTA SAWAHLUNTO KE DALAM MODAL SAHAM PERSEROAN TERBATAS WAHANA WISATA SAWAHLUNTO.
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat7434
Jumlah diDownload
Tahun Pengundangan2009
Nomor Pengundangan8
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 Januari 1970
Pejabat Pengundangan