Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Penyertaan Modal Pada Pihak Ketiga.

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKOTA SAWAHLUNTO
Nomor7
Tahun2009
TentangPENYERTAAN MODAL PADA PIHAK KETIGA.
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat2951
Jumlah diDownload
Tahun Pengundangan2009
Nomor Pengundangan7
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 Januari 1970
Pejabat Pengundangan