Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Penyertaan Modal Daerah Sebagai Pendiri Perusahaan Terbatas Wahana Wisata.

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKOTA SAWAHLUNTO
Nomor18
Tahun2009
TentangPENYERTAAN MODAL DAERAH SEBAGAI PENDIRI PERUSAHAAN TERBATAS WAHANA WISATA.
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat10112
Jumlah diDownload
Tahun Pengundangan2009
Nomor Pengundangan18
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 Januari 1970
Pejabat Pengundangan