Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 14 Tahun 2004 Tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKOTA SAWAHLUNTO
Nomor12
Tahun2008
TentangPERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KOTA SAWAHLUNTO NOMOR 14 TAHUN 2004 TENTANG RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR.
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat3543
Jumlah diDownload
Tahun Pengundangan2009
Nomor Pengundangan12
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 Januari 1970
Pejabat Pengundangan