Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Retribusi Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil.

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKOTA SAWAHLUNTO
Nomor11
Tahun2008
TentangPENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA SAWAHLUNTO NOMOR 13 TAHUN 2006 TENTANG RETRIBUSI BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL.
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat9418
Jumlah diDownload
Tahun Pengundangan2008
Nomor Pengundangan11
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 Januari 1970
Pejabat Pengundangan