Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Pajak Hiburan.

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKOTA PONTIANAK
Nomor7
Tahun2010
TentangPAJAK HIBURAN.
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat5033
Jumlah diDownload