Peraturan Daerah Kota Pematang Siantar Nomor 8 Tahun 2005 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pematang Siantar Nomor 5 Tahun 2002 Tentang Retribusi Tanda Daftar Perusahaan (tdp).

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKOTA PEMATANG SIANTAR
Nomor8
Tahun2005
TentangPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA PEMATANG SIANTAR NOMOR 5 TAHUN 2002 TENTANG RETRIBUSI TANDA DAFTAR PERUSAHAAN (TDP).
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat8810
Jumlah diDownload