Peraturan Daerah Kota Pematang Siantar Nomor 12 Tahun 2007 Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKOTA PEMATANG SIANTAR
Nomor12
Tahun2007
TentangKEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH.
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat6025
Jumlah diDownload
Tahun Pengundangan2007
Nomor Pengundangan12
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 Januari 1970
Pejabat Pengundangan