Peraturan Daerah Kota Pangkal Pinang Nomor 5 Tahun 2006 Tentang Marka Jalan, Rambu Lalu Lintas dan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas Jalan dalam Kota Pangkalpinang.

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKOTA PANGKAL PINANG
Nomor5
Tahun2006
TentangMARKA JALAN, RAMBU LALU LINTAS DAN ALAT PEMBERI ISYARAT LALU LINTAS JALAN DALAM KOTA PANGKALPINANG.
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat2403
Jumlah diDownload