Peraturan Daerah Kota Pangkal Pinang Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Denda Pemakaian Jalan Bukan untuk Keperluan Lalu Lintas dalam Kota Pangkalpinang.

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKOTA PANGKAL PINANG
Nomor3
Tahun2005
TentangDENDA PEMAKAIAN JALAN BUKAN UNTUK KEPERLUAN LALU LINTAS DALAM KOTA PANGKALPINANG.
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat7876
Jumlah diDownload