Peraturan Daerah Kota Pangkal Pinang Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 2006 Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang.

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKOTA PANGKAL PINANG
Nomor2
Tahun2007
TentangPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 08 TAHUN 2006 TENTANG KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA PANGKALPINANG.
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat6938
Jumlah diDownload