Peraturan Daerah Kota Pangkal Pinang Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKOTA PANGKAL PINANG
Nomor10
Tahun2015
TentangPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 07 TAHUN 2007 TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat5157
Jumlah diDownload4
Tahun Pengundangan
Nomor Pengundangan10
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 Januari 1970
Pejabat Pengundangan