Peraturan Daerah Kota Pangkal Pinang Nomor 10 Tahun 2006 Tentang Pajak Penerangan Jalan Atas Pemakaian Listrik Bukan dari Perusahaan Listrik Negara.

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKOTA PANGKAL PINANG
Nomor10
Tahun2006
TentangPAJAK PENERANGAN JALAN ATAS PEMAKAIAN LISTRIK BUKAN DARI PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA.
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat8725
Jumlah diDownload