Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Tera dan Atau Tera Ulang Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Perlengkapannya

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKOTA PADANG
Nomor9
Tahun2012
TentangTERA DAN ATAU TERA ULANG ALAT UKUR, ALAT TAKAR, ALAT TIMBANG DAN PERLENGKAPANNYA
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat3533
Jumlah diDownload7
Tahun Pengundangan
Nomor Pengundangan9
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 Januari 1970
Pejabat Pengundangan