Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraaan Transportasi Darat

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKOTA PADANG
Nomor2
Tahun2022
TentangPENYELENGGARAAAN TRANSPORTASI DARAT
Tempat PenetapanPadang
Ditetapkan Tanggal18 Oktober 2022
Pejabat yang MenetapkanHendri Septa
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan