Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 7 Tahun 2002 Tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, Tempat Khusus Parkir dan Perizinan Pelataran Parkir

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKOTA MEDAN
Nomor7
Tahun2002
TentangRETRIBUSI PELAYANAN PARKIR DI TEPI JALAN UMUM, TEMPAT KHUSUS PARKIR DAN PERIZINAN PELATARAN PARKIR
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Tahun Pengundangan2002
Nomor Pengundangan7
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 Januari 1970
Pejabat Pengundangan