Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Penanganan Anak Jalanan, Gelandangan dan Pengemis

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKOTA MALANG
Nomor9
Tahun2019
TentangPENANGANAN ANAK JALANAN, GELANDANGAN DAN PENGEMIS
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal30 Desember 2013
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat11385
Jumlah diDownload529
Tahun Pengundangan
Nomor Pengundangan4
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan12 Februari 2014
Pejabat Pengundangan