Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Izin Gangguan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKOTA MALANG
Nomor8
Tahun2013
TentangPENYELENGGARAAN IZIN GANGGUAN
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal30 Desember 2013
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Tahun Pengundangan
Nomor Pengundangan3
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan12 Februari 2014
Pejabat Pengundangan