Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 8 Tahun 2005 Tentang Larangan Tempat Pelacuran dan Perbuatan Cabul

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKOTA MALANG
Nomor8
Tahun2005
TentangLARANGAN TEMPAT PELACURAN DAN PERBUATAN CABUL
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal15 Desember 2005
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat7774
Jumlah diDownload132
Tahun Pengundangan
Nomor Pengundangan4
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan22 Desember 2005
Pejabat Pengundangan