Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 tahun 2011 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKOTA MALANG
Nomor7
Tahun2015
TentangPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 11
TAHUN 2011 TENTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERKOTAAN
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal03 Agustus 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat5024
Jumlah diDownload119
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan18
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan11 Agustus 2015
Pejabat Pengundangan