Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Pelayanan perizinan Terpadu, Badan Kepegawaian Daerah dan Lembaga Teknis Daerah

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKOTA MALANG
Nomor7
Tahun2012
TentangORGANISASI DAN TATA KERJA INSPEKTORAT, BADAN
PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH, BADAN PELAYANAN
PERIZINAN TERPADU, BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
DAN LEMBAGA TEKNIS DAERAH
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal22 Oktober 2012
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat5247
Jumlah diDownload106
Tahun Pengundangan
Nomor Pengundangan7
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan08 November 2012
Pejabat Pengundangan