Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Pelayanan perizinan Terpadu, Badan Kepegawaian Daerah dan Lembaga Teknis Daerah
Tahun Pengundangan | |
---|---|
Nomor Pengundangan | 7 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 08 November 2012 |
Pejabat Pengundangan |