Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun Anggaran 2008

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKOTA MALANG
Nomor7
Tahun2009
TentangPERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2008
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal23 Juli 2009
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat5166
Jumlah diDownload109
Tahun Pengundangan
Nomor Pengundangan2
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan23 Juli 2009
Pejabat Pengundangan