Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan pembangunan Daerah, Badan Pelayanan Perijinan Terpadu dan Lembaga Teknis Daerah

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKOTA MALANG
Nomor7
Tahun2008
TentangORGANISASI DAN TATA KERJA INSPEKTORAT, BADAN PERENCANAAN
PEMBANGUNAN DAERAH, BADAN PELAYANAN PERIJINAN TERPADU
DAN LEMBAGA TEKNIS DAERAH
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal04 Juli 2008
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat491
Jumlah diDownload112
Tahun Pengundangan
Nomor Pengundangan3
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan07 Juli 2008
Pejabat Pengundangan