Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan pembangunan Daerah, Badan Pelayanan Perijinan Terpadu dan Lembaga Teknis Daerah
Tahun Pengundangan | |
---|---|
Nomor Pengundangan | 3 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 07 Juli 2008 |
Pejabat Pengundangan |