Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 5 Tahun 2004 Tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Struktur Organisasi Dinas Daerah Sebagai Unsur Pelaksana pemerintah Kota Malang

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKOTA MALANG
Nomor5
Tahun2004
TentangPEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, FUNGSI
DAN STRUKTUR ORGANISASI DINAS DAERAH SEBAGAI UNSUR PELAKSANA
PEMERINTAH KOTA MALANG
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal20 April 2004
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat9950
Jumlah diDownload105
Tahun Pengundangan
Nomor Pengundangan5
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan19 Mei 2004
Pejabat Pengundangan