Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan pemerintahan Daerah

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKOTA MALANG
Nomor4
Tahun2008
TentangURUSAN PEMERINTAHAN YANG MENJADI KEWENANGAN
PEMERINTAHAN DAERAH
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal15 April 2008
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat5712
Jumlah diDownload165
Tahun Pengundangan
Nomor Pengundangan1
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan04 Juli 2008
Pejabat Pengundangan