Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan pemerintahan Daerah
Tahun Pengundangan | |
---|---|
Nomor Pengundangan | 1 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 04 Juli 2008 |
Pejabat Pengundangan |
Tahun Pengundangan | |
---|---|
Nomor Pengundangan | 1 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 04 Juli 2008 |
Pejabat Pengundangan |