Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 4 Tahun 2002 Tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata kerja Rukun Tetangga dan Rukun Warga di Kota Malang

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKOTA MALANG
Nomor4
Tahun2002
TentangKEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA
KERJA RUKUN TETANGGA DAN RUKUN WARGA DI KOTA MALANG
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal07 Februari 2001
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat1100
Jumlah diDownload182
Tahun Pengundangan
Nomor Pengundangan1
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan11 Februari 2001
Pejabat Pengundangan