Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 16 Tahun 2005 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Malang nomor 1 Tahun 2005 Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN DAERAH
PemrakarsaKOTA MALANG
Nomor16
Tahun2005
TentangPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MALANG
NOMOR 1 TAHUN 2005 TENTANG KEDUDUKAN PROTOKOLER
DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Tempat Penetapan
Ditetapkan Tanggal20 Desember 2005
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat2413
Jumlah diDownload108
Tahun Pengundangan
Nomor Pengundangan5
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan23 Desember 2005
Pejabat Pengundangan